Dinamika dan tantangan penegak hukum berkeadilan di indonesia


DINAMIKA DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA


Indonesia sebagai negara hukum  melaksanaan the rule of law untuk menciptakan hukum yang membawawa keadilan bagi seluruh rakyat.Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law l merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budaya yang khas pula.Proses penegkan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari :
1.       Kepolisisan
2.       Kejaksaan
3.       Komisi Pemberantasan Korupsi
4.       Badan Peradilan :
a)      Mahkamah Agung
b)      Mahkamah Konstitusi
c)       Pengadilan Tinggi
d)      Pengadilan Negeri
Lembaga-lembaga diatas adalah lembaga yang punya kewenangan dalam memproses kalau seandainya ada masyarakat atau orang yang melakukan pelanggaran aturan hukum materil.
                Meskipun Indonesia banyak memiliki aparat penegak hukum,masih banyak warga negara yang melanggar hukum.Ini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk penegakan hukum di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri,melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegakan hukum).Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat,yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tetentu sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas aparat penegakan hukum serta judicial corruption yang sudah terlanjur mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas.Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga  hukum bertindak profesional,jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
                Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan,bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri,penegak hukum,fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya.
Kesimpulan : “Menurut soerjono soekanto,hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara 4 faktor,yakni :
1.Hukum dan peraturan itu sendiri.
2.Mentalitas petugas yang menegakkan hukum.
3.Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.
4.Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat.




Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/19256679/DINAMIKA_PELAKSANAAN_PENEGAKAN_HUKUM_DI_INDONESIA
https://www.academia.edu/12453110/tantangan-tantangan_penegak_hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengatasi Gangguan Terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa