Dinamika dan tantangan penegak hukum berkeadilan di indonesia
DINAMIKA DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM
BERKEADILAN DI INDONESIA
Indonesia sebagai negara
hukum melaksanaan the rule of law untuk
menciptakan hukum yang membawawa keadilan bagi seluruh rakyat.Hal ini didukung
oleh kenyataan bahwa rule of law l merupakan institusi sosial yang memiliki
struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budaya yang khas pula.Proses
penegkan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri
dari :
1.
Kepolisisan
2.
Kejaksaan
3.
Komisi Pemberantasan
Korupsi
4.
Badan Peradilan :
a)
Mahkamah Agung
b)
Mahkamah Konstitusi
c)
Pengadilan Tinggi
d)
Pengadilan Negeri
Lembaga-lembaga diatas adalah lembaga yang punya kewenangan
dalam memproses kalau seandainya ada masyarakat atau orang yang melakukan
pelanggaran aturan hukum materil.
Meskipun
Indonesia banyak memiliki aparat penegak hukum,masih banyak warga negara yang
melanggar hukum.Ini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk penegakan hukum di
Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu
sendiri,melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegakan
hukum).Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat,yang hendaknya
mempunyai kemampuan-kemampuan tetentu sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu
penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas
aparat penegakan hukum serta judicial corruption yang sudah terlanjur mendarah
daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas.Penegakan hukum hanya
bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga
hukum bertindak profesional,jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa
permasalahan mengenai penegakan hukum tentunya tidak dapat terlepas dari
kenyataan,bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang
serasi antara hukum itu sendiri,penegak hukum,fasilitasnya dan masyarakat yang
diaturnya.
Kesimpulan : “Menurut soerjono soekanto,hukum dapat
berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara 4 faktor,yakni
:
1.Hukum dan peraturan itu sendiri.
2.Mentalitas petugas yang menegakkan hukum.
3.Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung
pelaksanaan hukum.
4.Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para
warga masyarakat.
Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/19256679/DINAMIKA_PELAKSANAAN_PENEGAKAN_HUKUM_DI_INDONESIA
https://www.academia.edu/12453110/tantangan-tantangan_penegak_hukum
Komentar
Posting Komentar